Polres Tabalong, Polda Kalsel – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong dibawah pimpinan AKP Fathony Bahrul Arifin, S.I.K. mengamankan seorang perempuan berinisial AN alias MA (46) warga Desa Mantuil Kecamatan Muara Harus Kabupaten Tabalong, Rabu (01/02/2023) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., M.M. membenarkan diamankannya pelaku AN terkait dugaan kasus kepemilikan puluhan gram Sabu disebuah rumah di Desa Mantuil.
Iptu Sutargo menerangkan, diringkusnya pelaku AN berawal dari infomasi masyarakat sekitar kediaman pelaku yang mencurigai adanya transaksi Narkoba di daerah tempat tinggal mereka, setelah mendapat informasi petugas kemudian mendatangi sebuah rumah yang diduga pengedar Narkotika serta mengamankan pelaku AN, petugas melakukan pencarian barang bukti yang di saksikan oleh Aparat Desa setempat.
“Sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan pertama kali di atas meja ruang tamu sebanyak 1 paket dan ditanya lagi oleh petugas dimana barang yang lainnya namun pelaku menjawab tidak ada,” tutur Iptu Sutargo.
Kemudian petugas memerintahkan pelaku untuk berpindah dari tempat duduknya dan ditemukan di tempat duduknya ada disembunyikan lagi 13 paket dan ditemukan juga didalam tas kecil warna emas sebanyak 1 paket.
“AN mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya sendiri yang diterima dari seseorang yang saat ini dalam pengejaran Polisi,” jelasnya.
Pelaku AN alias MA disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini pelaku AN sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut berikut disita barang bukti berupa 15 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih total 64,95 gram yang terdiri dari 4,85 gram, 4,81 gram, 4,86 gram, 4,83 gram, 4,83 gram, 4,83 gram, 4,84 gram, 4,83 gram, 4,82 gram, 4,83 gram, 4,01 gram, 2,9 gram, 3,8 gram, 4,81 gram, dan 1,1 gram, 1 buah timbangan digital warna silver, 2 pack plastik klip, 1 buah Handphone warna Putih, 1 buah Handphone warna Biru Hitam, 1 buah tas kecil warna emas, 2 buah sekop dari sedotan plastik dan 1 buah sendok plastik warna Biru,” pungkas Iptu Sutargo.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.