Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Polres Banjarbaru Blender 103,98 Sabu

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjarbaru menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu dengan total 103,98 gram dari dua tersangka pengedar Narkotika, Rabu (9/2/2022).

Pada pemusnahan ini dipimpin oleh Kabag Ren Polres Banjarbaru Kompol Purbo Raharjo dan dihadiri perwakilan Kejari Banjarbaru, Pengadilan Negeri Banjarbaru, BNN Banjarbaru serta MUI Kota Banjarbaru.

Kabag Ren menerangkan pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dilaksanakan di Aula Joglo Polres Banjarbaru tersebut didapatkan dari dua tersangka yakni MH dan FN.

“Selain Sabu, pada hari ini kami juga turut melakukan pemusnahan terhadap beberapa bukti lainnya seperti 590 butir obat Zenith dan 19,5 butir Ekstasi yang bertuliskan Heineken berwarna hijau,” jelasnya.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut lebih dahulu dilakukan pengecekan oleh para Saksi didepan para tersangka.

Selanjutnya barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender dicampurkan pembersih lantai agar larut lebih sempurna kemudian dibuang ke saluran air yang sudah disediakan dengan disaksikan langsung oleh para tersangka, perwakilan masing-masing instansi serta tamu undangan.

“Semoga ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak sekali pun mencoba bersentuuhan dengan barang haram tersebut, kami dari Satuan Resnarkoba Polres Banjarbaru beserta instansi terkait akan terus memburu para pelaku dan pengedar guna memutus mata rantai peredaran Narkotika di Kota Idaman ini,” terang Kompol Purbo.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar