Polres Barito Kuala, Polda Kalsel – Satuan Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola) kembali menciduk pengedar sabu yang beroperasi di Kecamatan Tabunganen.
Total dua pelaku diamankan masing-masing berinisial IW (26) dan H (37). Mereka ditangkap dengan cara dicegat, ketika berboncengan sepeda motor di pinggir jalan Desa Sungai Teras Dalam Kec Tabunganen Kab Batola
“Kedua pelaku ditangkap sekitar pukul 22.00 Wita, Minggu (04/12/2022),” papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP H Juwarto, Senin (05/12/2022).
AKP H Juwarto menyampaikan diketahui IW tercatat sebagai warga Desa Handil Maluka, Kecamatan Bumi Makmur, Tanah Laut. Sedangkan H merupakan warga Desa Sungai Teras Luar di Kecamatan Tabunganen.
“Dari para tangan pelaku, ditemukan 2 paket sabu dengan berat bersih 0,46 gram,” imbuhnya.
Selain sepaket sabu, polisi juga menyita 2 ponsel, uang senilai Rp.20 ribu, serta sebuah sepeda motor Honda CS One warna biru dengan nomor polisi DA 2155 VB.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.