Nekat Edarkan Carisoprodol, IRT Cerbon Batola Ditangkap

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Barito Kuala, Polda Kalsel – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial EW (55) diamankan Satuan Resnarkoba Polres Batola, Jumat (10/03/2023).

Ditangkap di dalam rumah, perempuan yang menyandang predikat Hajjah ini nekat mengedarkan Narkotika jenis Carisoprodol di Jalan HM Yunus di Desa Julungan Kecamatan Cerbon sekitar pukul 13.00 Wita.

“Saat di tangkap petugas, ditangan pelaku ditemukan 45 butir pil warna putih tanpa merk dan logo yang diduga mengandung Carisoprodol,” papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik, Sabtu (11/03/2023).

Untuk mengelabui petugas, obat yang termasuk golongan psikotropika tersebut dibungkus dalam sebuah plastik bekas makanan ringan tactic leanet warna hijau.

Selanjutnya perempuan kelahiran Banjarmasin Utara itu digiring ke Mako Polres Batola guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengedarkan obat obatan terlarang itu selama setahun lantaran karena desakan ekonomi,” tambah Kasat Resnarkoba AKP Abdullah.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar