Nekat Jual Seledryl, Ibu Rumah Tangga di Cempaka Banjarbaru Diciduk Polisi

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Nekat berjualan obat Seledryl, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, akhirnya diciduk polisi.

Dari tangan pelaku berinisial MR alias Siti itu, Polsek Cempaka menyita 420 butir Selidryl.

Lantas dalam pemeriksaan, perempuan berusia 40 tahun itu mengaku menjual obat keras tersebut seharga Rp.15 ribu per 12 butir.

“Pelaku telah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tanpa izin,” papar Kasi Humas Polsek Cempaka Aiptu Hendra Fahmi.

Seledryl adalah jenis obat batuk yang mengandung dextromorphin. Walau bukan jenis narkoba, obat ini kerap disalahgunakan dapat menyebabkan kematian.

Efek yang umum terjadi adalah kepala menjadi ringan hingga muncul sensasi melayang, halusinasi, paranoia dan perilaku agresif. Efek ini dapat bertahan dari 30 menit hingga 6 jam setelah obat diminum.

“Kami juga mengamankan uang Rp586 ribu yang diduga hasil dari penjualan obat barang terlarang itu,” imbuhnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 196 sub 198 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar