Polres Barito Kuala, Polda Kalsel – Pelaku pencurian mesin pompa air dan puluhan parfum berinisial SN (35), berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polres Batola, Sabtu (18/02/2023) pukul 19.30 Wita.
Pencurian mesin pompa air dan 35 botol bibit parfum ini terjadi di Desa Sei Rasau Rt. 02, Kecamatan Cerbon, Sabtu (11/02/2023) pukul 20.30 Wita tepatnya di kios milik Muhammad Kastalani.
“Penangkapan dilakukan di rumah pelaku yang berada di Desa Tatah Belayung Kecamatan, Kertak Anyar Kabupaten Banjar,” ujar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik, S.H. Senin (20/02/2023).
Lebih lanjut AKP Malik, menerangkan dari hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Atas dugaan pencurian yang dilakukannya, pelaku dikenakan tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
“Kami juga mengamankan barang bukti palu warna hitam oren, kunci gembok warna silver, 2 buah potongan kalsiboard, dan satu buah mesin pompa air merek SHIMITSU,” ungkapnya.
Untuk modus pencurian ini, AKP Malik mengungkapkan, pelaku beraksi pada malam hari. Menjebol dinding kios yang terbuat dari kalsiboard. Masuk ke dalam kios dan mengambil mesin pompa air dan 35 botol bibit parfum.
“Pelaku mengambil mesin pompa air dengan merusak kunci kotak penyimpanan yang berada di dalam kios. Serta mengambil 35 botol bibit parfum,” ujarnya.
Dari pencurian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp. 5 juta.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.