Pelayanan SKCK Polsek Mantewe untuk Masyarakat

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel – Salah satu wujud pelayanan Kepolisian adalah melaksanakan pelayanan prima yang cepat dan transparansi. Demikian pula yang dilaksanakan oleh Polsek Mantewe Polres Tanah Bumbu yang melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat yang membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), Senin (27/03/2023).

Melayani penerimaan SKCK bagi seseorang yang akan melamar pekerjaan, melanjutkan sekolah. Mengurus surat-surat sebagai persyaratan pendaftaran menjadi sangat utama, khususnya bagi warga masyarakat wilayah hukum Polsek Mantewe baik yang baru mau masuk melamar pekerjaan maupun yang akan memperpanjang SKCK bisa terlayani dengan baik.

Pemohon yang datang harus membawa persyaratan lengkap sesuai ketentuan, hanya membutuhkan waktu lebih kurang 15 menit untuk menerbitkan SKCK. Dengan catatan yang bersangkutan tidak mempunyai catatan kriminal.

Kapolsek Mantewe Iptu Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M. menyampaikan bahwa penerbitan SKCK merupakan pelayanan Polri terhadap warga masyarakat sehingga di perintahkan kepada personil pelaksana SKCK dalam memberikan pelayanan SKCK harus betul – betul memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga masyarakat Mantewe dengan berpedoman 3S (Senyum, Salam, Sapa). Sehingga Warga masyarakat dapat merasa puas dengan Pelayanan.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar