Pemusnahan Barang Bukti Jelang Ramadhan, Kapolda Kalsel: Perang Melawan Narkotika dan Minuman Keras

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1439 H, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti Narkotika dan Minuman keras (miras) dari berbagai merk, Rabu (16/5/2018) pagi.

Acara pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana, Danrem 101/Antasari Kolonel Inf Yudianto Putrajaya, S.E., M.M., Kakanwil BEA Cukai, Kepala Kejaksaan Tinggi, Waka Polda Kalsel Kombes Pol Nasri., S.I.K., M.H., Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Drs. Djoko Poerbo Hadijojo, M.Si., Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman, S.I.K, M.Si., dan para Pejabat Utama Polda Kalsel lainnya, para Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat.

Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana, dalam sambutannya menerangkan, barang bukti yang akan dimusnahkan ini hasil dari kerja keras anggota Polres dan Polsek jajaran dalam memberantas segala bentuk peredaran narkoba. Terlebih dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan.

Barang bukti yang dimusnahkan yakni Narkoba dan Minuman keras (Miras) diantaranya Shabu sebanyak 2,4 Kg dan Ekstasi 744 butir Hasil Pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan dengan Tersangka PR alias Amak, dan Pengungkapan Polresta Banjarmasin dengan Tersangka HM alias Tangki, PM alias Ikik dan RM Bin Muhammad.

Sementara itu barang bukti Miras yang dimusnahkan dari Polda Kalsel dan 6 Polres Jajaran yakni Polresta Banjarmasin, Polres Banjarbaru, Polres Banjar, Polres Tanah Laut, Polres Batola, dan Polres Tapin terdiri dari Miras Pabrikan sebanyak 6.066 Botol, Miras Oplosan sebanyak 969 Botol, Tuak sebanyak 1.183 Liter, Arak sebanyak 182 Botol, dan Minuman berbahaya Lainnya sebanyak 2.269 Botol.

Barang bukti Narkoba dan Miras yang dimusnahakan di Jalan A.Yani Km.21 merupakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) yang dimulai tanggal 13 – 15 Mei 2018 dalam rangka Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1439 H guna Pemberantasan Narkoba, Aksi Premanisme dan Menekan Korban Minuman Keras di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan.

Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana menuturkan hasil Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) Polda Kalimantan Selatan dan Jajaran berhasil mengamankan dan menyita Barang bukti Miras Pabrikan sebanyak 10.165 Botol, Miras Oplosan sebanyak 1.102 Botol, Tuak sebanyak 4.152 Liter, Arak sebanyak 309 Botol, dan Minuman Berbahaya lainnya sebanyak 2.341 Botol dengan jumlah Tersangka yang ditangkap sebanyak 486 orang.

“Untuk barang bukti Shabu dan Ekstasi kita musnahkan dengan cara diblender, sedangkan untuk minuman keras yakni dengan cara dilindas oleh alat berat lalu kemudian dimasukkan ke dalam galian tanah yang telah disediakan,” terang Kapolda Kalsel.

Kapolda Kalsel menyatakan apresiasinya kepada seluruh anggota yang sudah bekerja keras dalam memberantas Peredaran Narkoba. “Saya apresiasi kerja keras kalian (Anggota). Terus berantas segala tindak tanduk Peredaran Narkoba dan jangan segan-segan melakukan tindakan tegas terukur jika melawan petugas,” tambah Kapolda Kalsel.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar