Polres Tabalong, Polda Kalsel – Satuan Reskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K bersama Polsek Tanjung yang dipimpin oleh Iptu Richard David.HG, S.AP mengamankan seorang pria berinisial DAR (54) Warga desa Walangkir Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong, Senin (1/4/2024) siang.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan diamankannya pelaku DAR terkait dugaan tindak pidana Penadahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 480 KUH Pidana.
Berawal pada Rabu (15/3/2023) siang, korban seorang perempuan berinisial DE (30) warga Kelurahan Hikun Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong pulang dari pasar dan memarkirkan kendaraannya di halaman rumah
Saat itu korban hanya menaruh kunci kontak di laci sepeda motor saja, karena ingin pergi lagi untuk berjualan, usai meletakkan barang belanjaan ke dalam rumah, beberapa menit kemudian korban keluar untuk pergi namun tidak menemukan kendaraan tersebut terparkir di tempatnya, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir 7 juta Rupiah.
Pelaku DAR diamankan di Simpang Wara Desa Warukin Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong kemudian dibawa ke Polsek Tanjung untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 buah skuter metik warna merah, dan 1 lembar STNK.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.