Polres Balangan – Jajaran Polsek Lampihong kembali berhasil mengamankan pengedar obat daftar G di Desa Kusambi Hilir Rt. 003 Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, kemarin Minggu (15/4/2018).
Pelaku pengedar obat terlarang tersebut adalah IM warga Desa Kusambi Hilir Kecamatan Lampihong.
Mewakili Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni, Kapolsek Lampihong Ipda Krismianto menyampaikan penangkapan berawal pada Sabtu (7/4/2018) sekitar pukul 17.00 wita, Anggota Polsek Lampihong mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kusambi Hilir Kecamatan Lampihong sering terjadi transaksi jual beli obat jenis carnophen.
Kemudian pada Minggu (15/4/2018) sekitar pukul 14.00 wita Anggota Polsek Lampihong memastikan informasi bahwa pelaku memang sebagai pengedar obat jenis carnophen tersebut, kemudian Anggota Polsek Lampihong yang dipimping Kapolsek Lampihong langsung menuju Desa Kusambi Hilir Rt.003 Kecamatan Lampihong.
“Penangkapan langsung dilakukan terhadap pelaku IM di rumah pelaku, dan pada saat Anggota Polsek melakukan penggeledahan ditemukan 4 bungkus obat jenis carnophen dalam keadaan terkupas isinya di belakang rumah pelaku, selain itu juga uang tunai sebesar Rp. 195.000,- di dalam kantong pelaku,” katanya.
Kemudian pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polsek Lampihong guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan pasal setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi/ atau alat kesehatan tanpa ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 UU No 36 Tahun 2008 tentang kesehatan,” tutupnya.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Yudha