Masalah penyalahgunaan narkoba bukan merupakan permasalahan yang dibebankan pada aparat penegak hukum saja, dalam hal ini Polri tetapi upaya pemberantasannya tanpa didukung dan dibantu oleh masyarakat yang anti penyalahgunaan Narkoba Polri belum tentu berhasil.
Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. meminta masyarakat agar ikut memerangi narkoba dan mencegah peredaran narkoba khususnya di Kabupaten HST.
Dalam rangka menindak lanjuti dari kasus peredaran dan penggunaan Narkoba tersebut, Polsek Batang Alai Selatan melaksanakan giat penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis sabu, Senin (30/7/2018).
Polsek Batang Alai Selatan berhasil menangkap satu orang pelaku pengedar narkoba yang berinisial AS (24) warga Desa Anduhum Rt. 004/003 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Pelaku ditangkap oleh petugas ketika hendak mengedarkan narkoba di Desa Rangas Kecamatan Batang Alai Selatan.
“Ini sebuah prestasi karena Polsek dapat melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba, saya ingin Polsek yang lainnya juga bisa melakukan pemberantasan narkoba di wilayahnya masing – masing,” ujar alumni Akpol 1999 itu.
Penangkapan pelaku berawal dari anggota Polsek Batang Alai Selatan yang mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa AS sering mengedarkan narkoba. Menanggapi laporan tersebut, petugas dari Polsek Batang Alai Selatan melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku sedang berada diatas jembatan di Desa Rangas Kecamatan Batang Alai Selatan.
“Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan bahwa pelaku tersebut sering mengedarkan narkoba,” jelas Kapolres HST.
Tidak ingin buruannya kabur, petugas segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. AS berhasil ditangkap petugas beserta barang bukti 1 (satu) paket sabu sabu dan uang tunai sebesar Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang diduga uang hasil penjualan narkoba sebelumnya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Batang Alai Selatan untuk proses sesuai dengan hukum lebih lanjut.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat 0,30 gram dan uang yang diduga hasil penjualan narkoba sebelumnya sebesar satu juta seratus lima puluh ribu rupiah,” kata Kapolres HST.
“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun,” jelas Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto