Polres HST Gencar Berantas Habis Narkoba Di Kabupaten HST

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Masalah penyalahgunaan narkoba bukan merupakan permasalahan yang dibebankan pada aparat penegak hukum saja, dalam hal ini Polri tetapi upaya pemberantasannya tanpa didukung dan dibantu oleh masyarakat yang anti penyalahgunaan Narkoba Polri belum tentu berhasil.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. meminta masyarakat agar ikut memerangi narkoba dan mencegah peredaran narkoba khususnya di Kabupaten HST.

Dalam rangka menindak lanjuti dari kasus peredaran dan penggunaan Narkoba tersebut, Polsek Pandawan melaksanakan giat penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis sabu, Kamis (26/7/2018) pukul 15.00 Wita.

Polsek Pandawan berhasil menangkap satu orang pelaku pengedar narkoba yang berinisial RH (26) warga Jalan Tri Kusuma Rt. 001/003 Kelurahan Barabai Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Pelaku ditangkap oleh petugas ketika hendak mengedarkan narkoba di pinggir jalan simpang 3 desa Palajau Rt. 01/02 Kecamatan Pandawan.

 

“Ini sebuah prestasi karena Polsek dapat melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba, saya ingin Polsek yang lainnya juga bisa melakukan pemberantasan narkoba di wilayahnya masing – masing,” ujar alumni Akpol 1999 itu.

Penangkapan pelaku berawal dari anggota Polsek Pandawan yang mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sedang mengedarkan narkoba di desa Palajau. Menanggapi laporan tersebut, petugas dari Polsek Pandawan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

“Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan bahwa ada peredaran narkoba disekitar lingkungannya,” jelas Kapolres HST.

Pelaku RH berhasil ditangkap petugas beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital merk Constant dan 1 (satu) buah dompet yang berisikan 3 (tiga) buah paket sabu dan 1 (satu) lembar pajak sepeda motor yang didalamnya juga berisikan 1 (satu) paket sabu dan uang tunai sebesar Rp 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) di saku kanan celana pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pandawan untuk proses sesuai dengan hukum lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti empat paket sabu-sabu dengan berat 1,31 gram,” kata Kapolres HST.

“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun,” jelas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar