Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang, dipimpin Aiptu Deden A Lesmana, Rabu (15/03/2023) sekitar pukul 17.00 Wita, melaksanakan patroli rutin dalam rangka Cipta Kondisi di wilayah hukum Polsek Liang Anggang dengan sasaran berbagai penyakit masyarakat.
Hasil kegiatan petugas, telah mengamankan 55 botol minuman keras dengan berbagai jenis lainnya, yang di sita dari 2 orang di jalan Kenanga, Kecamatan Landasan Ulin Timur, Kota Banjarbaru.
Mengamankan dua orang, yaitu FK, kelahiran Martapura / 10 Februari 1983, Laki – laki, Islam, Karyawan Swasta, dengan alamat Jalan Sidomulyo Raya Rt.002 Rw.009 Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
Selain itu, PA, Sungai Pinang / 18 Maret 2000, Laki – laki, Islam, Buruh Harian Lepas, alamat Jalan Madu Manis Gg.Anggrek Rt.007 Rw.003 Kelurahan Sungai Paring Kabupaten Banjar.
Dengan barang bukti yang disita di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu
TKP Warung Arema, disita total 31 botol minuman keras berbagai merk. Sedangkan di TKP Toko Samping Ojek, disita total 24 botol minuman keras berbagai merk.
Selanjutnya 2 orang yang diamankan tersebut beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Liang Anggang untuk dilakukan pemeriksaan, guna proses lebih lanjut.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.