Polres Tabalong, Polda Kalsel – Polsek Tanjung yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Richard David HG, S.AP. mengamankan seorang pria berinisial AR (46) warga Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong pada Senin (14/10/2024) malam di lokasi pekerjaan pelaku di Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pelaku AR diamankan terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukannya pada RS (47) warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong pada Senin (6/5/2024) sore.
Menurut keterangan korban RS, pelaku datang ke kediaman korban bersama temannya berinisial MI bermaksud menawarkan gadai sebuah mobil penumpang warna putih sebesar Rp. 25 juta dan mengatakan kalau mobil tersebut aman saja untuk gadai.
Korban setuju untuk menerima gadai dan dibuatkan kuitansi sebesar Rp. 27 juta untuk menebus gadai tersebut.
Korban didatangi seseorang berinisial AIA dikediamannya Rabu (5/10/2024) dan mengaku bahwa mobil yang digadai oleh korban adalah miliknya yang di sewa oleh pelaku.
Tak mau terlibat lebih jauh, korban menyerahkan mobil tersebut kepada AIA dan melaporkan keberatannya kepada Polisi karena merasa telah ditipu oleh pelaku.
“Sering berulangnya kasus penipuan dengan modus gadai mobil, kami menghimbau agar lebih berhati hati saat ada yang mau menggadaikan mobil, cek kembali siapa pemilik mobil tersebut agar terhindar dari penipuan dengan modus yang sama,” himbau Iptu Joko.
Saat ini pelaku AR sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti berupa 1 lembar kuitansi bukti gadai.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.