Penyetrum Ikan di Sungai Tabuk dan Martapura Barat Diamankan, Berikut Sejumlah Barang Bukti yang Disita

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Meskipun sudah berulang kali diingatkan dan ditindak, namun praktik penyetruman ikan masih saja terjadi di wilayah Kalimantan Selatan. Seperti di Kabupaten Banjar.

Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar melakukan koordinasi dengan Direktorat Polairud Polda Kalsel terkait laporan masyarakat tentang maraknya penyetruman ikan di perairan Sungai Martapura.

Menindaklanjuti hal tersebut DKPP dan Pokmaswas Kabupaten Banjar bersama Dit Polairud Polda Kalsel melakukan pemantauan, pengintaian dan penyisiran di sepanjang daerah aliran Sungai Martapura.

Dari laporan Dit Polairud Polda Kalsel, diketahui bahwa adanya tindak pidana illegal fishing atau menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum accu, Rabu (10/05/2023) pukul 22.00 wita hingga Kamis (11/05/2023) pukul 03.50 wita dinihari.

Pengintaian dilakukan di wilayah Kecamatan Sungai Tabuk dan Kecamatan Martapura Barat. Dari hasil pengintaian, tim gabungan berhasil mengamankan dua orang penyetrum ikan.

Bersamaan dengan diamankannya dua orang penyetrum ikan, Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah klotok, alat tangkap setrum accu dan ikan hasil setruman. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Kalsel guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dir Polairud Polda Kalsel Kombes Pol Takdir Mattanete, S.H., S.I.K., M.H. menghimbau kepada masyarakat baik melalui siaran radio, pemasangan spanduk, pemasangan papan seruan maupun tatap muka langsung untuk tidak melakukan illegal fishing.

“Dihimbau agar masyarakat melakukan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan yang ramah lingkungan serta selalu menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Dir Polairud Polda Kalsel.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar