Tindak pidana kasus pembunuhan dengan korban Akhmad Barjanji (55) yang terjadi di Rt.5 Desa Belandean Muara Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala (Batola)kini telah memasukiMasa Sidang di Pengadilan Negeri Marabahan.
Sidang perdana dengan terdakwaberinisial SF (41) mendapat pengawalan ketat oleh petugas Polres Batola, Selasa (3/4/2018).Hal tersebut dilakukan guna menghindari hal tidak diinginkan terjadi terlebih karena kehadiran keluarga korban yang jumlahnya mencapai ratusan orang.
Jalannya sidang awalnya cukup tertib meski disaksikan ratusan keluarga korban.Tetapi, entah kenapa, salah satu saudara dan keponakan korban langsung menyerang terdakwa SF usai sidang berlangsung.
Kericuhan pun sempat terjadi.Namun berkat kesigapan petugas dari Polres Batola yang bersenjata lengkap berhasil mengamankan situasi sehingga tetap kondusif.
Dalam sidang perdana yang dipimpin Hakim Aji Wiyanto ini, Jaksa Penuntut Umum Ambril Ardi dan Ibnu Sina menghadirkan 3 (tiga) orang saksi yakni Arbayah (Isteri korban), Budiman dan Anang Alus dengan menceritakan kronologis terjadinya pembunuhan yang dilakukan tersangka SF. Setelah mendengarkan para saksi, Hakim pun mengetuk palu pertanda sidang di tutup dan akan dilanjutkan 2 (dua) minggu lagi.
Sekadar diketahui peristiwa berdarah yang menimbulkan korban jiwa ini terjadi 27 Desember 2017 lalu. Korban bernama Akhmad Barjanji sebelum kejadian lebih dulu berkunjung kerumah Sekdes Belandean Muara dengan berjalan kaki untuk memfotocopy berkas kelengkapan Umrahnya yang pada hari itu akan diserahkan kepada pihak Travel Umrah.
Usai memfotocopy, korban pun pamit dengan pemilik rumah dan langsung pulang menuju ke kediamannya yang hanya berjarak sekitar 100 meter dari rumah Sekdes Belanden Muara.
Dalam perjalanan menuju rumahnya, korban diserang oleh tersangka SF dengan membabibuta menggunakan senjata tajam jenis pisau, akibatnya Korban meninggal dunia ditempat kejadian perkara (TKP) dengan beberapa tusukan di tubuhnya.Penyerangan ini terjadi karena dendam pribadi tersangka SF kepada korban.
Setelah melakukan pembunuhan terhadap tetangganya itu, SF lari kerumahnya dan meminta kepada keluarganya yang bernama Rahman untuk diantarkan ke Polsek Berangas tepatnya ke Pos PolisiTerminal Handil Bhakti dengan menaiki perahu untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Polres Batola)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto