Petani Desa Banua Binjai Tertangkap Tangan Main Judi Togel

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki FR (36 tahun) warga Desa Banua Binjai Rt.010/05 Kecamatan Barabai Kabupaten HST.

FR seorang petani ini ditangkap saat sedang bermain judi togel online, Senin (6/5/2019) pukul 00.30 wita.

Ditangkap di TKP Desa Banua Binjai Rt.010/05 Kecamatan Barabai Kabupaten HST tersangka melanggar Pasal 303 KUHP dengan barang bukti Uang tunai Rp.595.000,- Hp merk Xiaomi warna putih, Hp merk Nokia warna hitam, ATM BNI dan Buku tabungan BNI.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. menuturkan penangkapan tersangka berawal adanya laporan dari masyarakat bahwa di Desa tersebut sering ada permainan judi togel online. Kemudian Unit Jatanras menindak lanjuti laporan tersebut dan mendapati tersangka FR yang disaat bersamaan sedang bermain judi togel online melalui sarana HP miliknya.

Atas perbuatan tersangka. Kini yang bersangkutan dan barang bukti di amankan ke Polres HST untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolres mengucapkan terimakasih banyak atas bantuan masyarakat sehingga Judi Togel di Kabupaten HST dapat terungkap dan meminta kepada masyarakat yang mengetahui ada perjudian agar segera melaporkan ke Polres HST atau Polsek Jajaran Polres HST. “Kami tidak akan pernah berhenti untuk memerangi terhadap setiap tindak pidana,” tegas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar