Lakukan Patroli, Anggota Polsek Haruyan Polres HST Tangkap Pria Pembawa Sajam

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Anggota Polsek Haruyan Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang membawa, memiliki dan menguasai senjata tajam tanpa ijin dari pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Dalam kasus ini petugas kepolisian mengamankan tersangka MMM (22 Tahun) seorang  Wiraswasta warga Desa Pengambau Hilir Rt. 001 Kecamatan Haruyan Kabupaten HST.

Pelaku ditangkap di Jalan Umum Desa Barikin Rt.06 Kecamatan Haruyan Kabupaten HST beserta barang bukti 1 (Satu) buah parang yang di bungkus dengan kertas warna putih dan 1 (Satu) buah pisau penusuk lengkap dengan kompang nya yang terbuat dari kayu warna coklat.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berawal pada hari Selasa (7/5/2019) pukul 00.30 wita ketika anggota Polsek Haruyan melaksanakan patroli rutin.

Kemudian sesampainya di TKP petugas mencurigai dengan gerak gerik seorang laki-laki yang saat itu sedang berdiri dan tangannya membawa sesuatu dibelakang badannya. Setelah dilakukan pemeriksaan petugas menemukan 1 (Satu) buah parang yang disembunyikan di belakang badannya dan juga menemukan 1 (Satu) buah pisau penusuk lengkap dengan kompang nya.

Setelah itu tersangka dan barang bukti kemudian di amankan ke Polsek Haruyan untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar jangan membawa senjata tajam tanpa ijin yang sah, serta selalu Taat dan Patuh Hukum. “Jadilah masyarakat yang agamis sehingga tercipta keamanan dan ketertiban di masyarakat,” ucap Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar