Polda Kalsel Ajak Anggota Tunaikan Zakat Fitrah Jelang Lebaran

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Jelang lebaran 2018, Hari Raya Idul Fitri, 1 Syawal 1439 H, berdasarkan Surat Edaran Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin yang telah menetapkan nilai zakat fitrah dengan nilai uang di wilayah Kota Banjarmasin, Panitia Zakat Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan kini membuka penerimaan penyaluran zakat fitrah yang bertempat di Mesjid Al Muhtadin Mapolda Kalsel.

Hal tersebut terlihat saat sejumlah orang menyalurkan zakat fitrah nya di tempat tersebut, Jumat (8/6/2018).

Seperti diketahui besaran nilai zakat fitrah jelang lebaran 2018, Hari Raya Idul Fitri, 1 Syawal 1439 H yang telah ditetapkan kalau satu orang diwajibkan bayar zakat fitrah tersebut sebanyak 3,5 liter beras atay 2,5 kilogram.

Berikut keputusan besaran nilai zakat fitrah :

  1. Beras Unus, Mutiara, Mayang dan sejenisnya, Beras Rojolele, Pandan Wangi dan sejenisnya, Rp. 38.000.
  2. Beras Siam Unus, Kerangan Dukuh dan sejenisnya, Rp. 35.000.
  3. Beras Rojolele/Pandan Wangi dan sejenisnya Rp. 38.000
  4. Beras Ganal/Biasa dan sejenisnya Rp. 25.000.

Panitia (ZIS) Masjid Al-Muhtadin Polda Kalsel yang menerima penyaluran Zakat, Infaq dan Shodaqoh mengatakan bahwa ini untuk membantu meringankan beban masyarakat serta membantu mencukupi kebutuhan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 H.

“Zakat disamping merupakan kewajiban umat muslim termasuk dalam rukun Islam ketiga juga sebagai wahana mempererat dan memperkokoh persaudaraan, kebersamaan dan menyambung tali silaturahmi bersama masyarakat sekitar,” ungkap Panitia Zakat.

Dengan hal seperti ini, lanjutnya. Maka persatuan dan kesatuan dalam rangka memperkuat Ukhuwah Islamiah akan lebih kokoh dan kuat.

“Penyaluran zakat fitrah ini merupakan kewajiban bagi umat muslim sebagai suatu ibadah dan keeajiban sosial”, terangnya.

“Zakat dapat bermanfaat untuk menghapus kefakiran, kemiskinan, dan menghubungkan tali persaudaraan, membersihkan penyakit bakhil, kikir, serakah, tamak, individualisme serta menumbuhkan rasa syukur”, ujarnya.

“Terimalah zakat fitrah yang diberikan ini dengan penuh rasa syukur kepada Allah SWT, karena dengan mensyukuri nikmat yang diberikan Allah SWT akan menambah nikmat-nikmat yang lain,” sambungnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar