Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mendalami adanya laporan dugaan pencemaran nama baik di media sosial (medsos) dengan pelapor bernama Syahrian.
“Pengaduan pelapor sudah diterima kini masih didalami Tim Siber,” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifai’I, S.I.K. di Banjarmasin, Jumat (26/05/2023).
Dalam pengaduannya, Syahrian melaporkan tiga pemilik akun Facebook atas nama Suryamaito Cipondoh, Enrico Tionovan dan Boby Irwansyah terkait tindak pidana dengan muatan kesusilaan dan pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 27 ayat (1), ayat (3) junto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kabid Humas Polda Kalsel mengingatkan kembali kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial sehingga tidak menimbulkan masalah terlebih mengarah ke tindak pidana.
“Kita terus edukasi masyarakat supaya berhati-hati lagi dan lebih bijak ketika berselancar di media sosial, tolong pikirkan lagi sebelum memposting sesuatu,” ujarnya mengingatkan.
Sementara pelapor melalui kuasa hukumnya Isrof Parhani menjelaskan kejadian bermula sekitar dua bulan lalu, yaitu saat Anang Bib menawarkan onderdil alat berat bekas kepada terlapor.
Kemudian setelah sepakat dengan harga yang ditawarkan, Anang Bib meminta uang muka kepada terlapor sebesar Rp25.000.000.
Kemudian terlapor meminta nomor rekening untuk mengirimkan DP tersebut.
Selanjutnya, Anang Bib meminjam rekening Syahrian untuk pembayaran DP dan dikirimkan kepada terlapor beserta KTP atas nama Syahrian, namun DP yang dikirimkan hanya Rp20.000.000.
Satu bulan setelah selesai pemotongan onderdil dan dibawa ke ekspedisi untuk dikirimkan ke alamat terlapor.
Namun setelah dihubungi terlapor berjanji mengirimkan pelunasan secepatnya.
Setelah ditunggu dua hari tidak ada kabar untuk pelunasan, maka kemudian Anang Bib menjual sparepart tersebut ke pihak lain dengan alasan membutuhkan dana operasional untuk pekerjaan lainnya.
Pada Jumat (19/05/2023), pelapor melihat terlapor memposting di Facebook dengan caption kata-kata yang tidak pantas.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.