Polda Kalsel Ingatkan GAPKI Kuatkan Pencegahan Karhutla

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polda Kalsel mengingatkan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menguatkan upaya pencegahan potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menghadapi kemarau yang diprediksi BMKG terjadinya kondisi kekeringan ekstrem akibat fenomena El Nino.

“Perlu komitmen semua pihak termasuk anggota GAPKI yang memiliki lahan perkebunan cukup luas agar kebakaran lahan tidak terjadi di area perusahaan dan wilayah sekitarnya,” kata Andreas dari Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel saat menjadi pembicara di diskusi panel bertema “Strategi Pencegahan dan Pengendalian Karhutla di Kalimantan Selatan” gelaran GAPKI Kalsel di Hotel Harper Banjarmasin, Jumat.

Dijelaskan Andreas, dalam upaya pencegahan dan penanggulangan sudah jelas mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Adapun ruang lingkupnya termasuk meliputi sumberdaya manusia dan sarana prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Dalkarhutla) yang harus dimiliki sekaligus siap sedia kapan pun diperlukan.

Kemudian perusahaan perkebunan juga bisa melakukan pengembangan inovasi serta pemberdayaan masyarakat dan kerja sama kemitraan dalam upaya Dalkarhutla.

“Pastikan setiap lahan perkebunan juga memiliki menara pemantau api dan petugas yang rutin berpatroli,” jelasnya.

Andreas mengajak pula anggota GAPKI bisa memanfaatkan aplikasi Berantas Kebakaran Hutan dan Lahan (Bekantan) milik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel sebagai kanal untuk memberikan laporan adanya karhutla ataupun mencari informasi titik api di wilayah Kalimantan Selatan secara “realtime”.

Sementara pembicara lainnya Kasubdit Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalsel Ariansyah mengatakan tanggung jawab perusahaan tidak hanya di lahan perkebunannya tetapi juga di wilayah sekitar jika muncul titik api.

Ditegaskannya, tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR)  perusahaan juga bisa diarahkan dalam bidang kebencanaan termasuk upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayah kabupaten atau kota tempat lahan perkebunan berada.

“Ingat, biaya pemadaman api jauh lebih besar dibandingkan upaya pencegahan makanya penting bagaimana api jangan sampai muncul dan membesar,” tegasnya.

Apalagi dampak dari lahan terbakar menimbulkan banyak kerugian mulai hilangnya manfaat dan potensi sumber daya hutan, menurunnya kesuburan tanah, mengganggu kesehatan dari kabut asap hingga dapat menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi yang sangat besar.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar