Polres Balangan – Pengawasan penggunaan anggran dana desa terus dilakukan Polres Balangan khususnya diwilayah hukum Batumandi, Senin tanggal 29 Januari 2018 pukul 14.30 s/d 16.00 Wita dengan digelarnya Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Desa Teluk Mesjid.
Musyawarah yang digelar di kantor desa Teluk Mesjid dihadiri oleh Kepala Desa Teluk Mesjid Saladin, S.sos, Kapolsek Batumandi yang diwakilkan oleh Kasi Humas Bripka Gde Wahyu, Danramil Batumandi yang diwakilkan oleh Babinsa Serda Suharyono, Sekdes Teluk Mesjid, Ketua BPD beserta anggota BPD, Perangkat desa Teluk Mesjid, Pendamping Kecamatan, Ketua RT Se Desa Teluk Mesjid, Perwakilan PKK Karang Taruna serta masyarakat Desa Teluk Mesjid yang berjumlah sekitar 35 orang.
Membuka kegiatan Musrenbag, Kepala Desa Teluk Mesjid memaparkan Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Anggaran Desa Tahun 2017 serta rencana pembangunan di desa Teluk Mesjid pada tahun 2018 agar dapat diketahui masyarakatnya serta mencari tanggapan dan masukan dari warga terkait program pembangunan desa tersebut. Ucap Saladin.
Menyambung kegiatan tersebut, Kasi Humas Polsek Batumandi Bripka Gede Wahyu memberitahukan bahwa dalam penggunaan dana desa selalu berpedoman dengan peraturan yang berlaku dan pembangunan selalu mengutamakan skala prioritas, selain itu pentingnya transparasi setiap penggunaan dana desa wajib diberikan kepada masyarakat yang turut serta dalam pengawasan penggunaan dana desa itu sendiri. Tutur Kasi Humas.
Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK melalui Kapolsek Batumandi Iptu Rudianto membenarkan kegiatan personelnya tersebut mengikuti acara Musrenbag di Desa Teluk Mesjid dan juga Kapolsek Batumandi Iptu Rudianto menekankan kepada seluruh personel Polsek Batumandi khususnya pengembang fungsi Bhabinkamtibmas diwilayah hukum batumandi “untuk selalu aktif melakukan pengawalan dan pengawasan penggunaan dana desa agar tidak terjadi penyalahgunaan dana desa apalagi sampai terjadinya PUNGLI”, Pungkas Kapolsek.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Yudha