Polisi Bekuk Spesialis Pengedar Charnophen

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar
pengedar-carnophen-di-halong_20170110_192243

Rahmat alias Amat spesialis pengedar obat daftar G

Spesialis pengedar obat daftar G di wilayah Kecamatan Halong akhirnya ditangkap oleh jajaran Polsek Halong, Senin (9/1) sekitar pukul 21.30 wita.

Adalah Rahmat alias Amat (27) ditangkap di Desa Hauwai RT 5 Kecamatan Halong, setelah sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.

Kapolsek Halong AKP Toto S mengatakan, pelaku yang juga merupakan warga Desa Hauwai Kecamatan Halong ini ditangkap karena diduga melakukan pengedaran pil jin alias zenith.

Lebih lanjut dipaparkan Kapolsek, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa selama ini ada seseorang yang mencurigakan yakni melakukan pengedaran zenith di masyarakat.

“Berdasarkan laporan dari warga tersebut, kepolisian langsung mendatangi TKP yakni Desa Hauwai RT 5, kemudian mengamankan pelaku sesuai ciri-ciri yang diinformasikan,” ujarnya.

Masih menurutnya, saat dilakukan penggeledahan diseputaran rumah pelaku, ternyata pihak kepolisian menemukan barang bukti obat daftar G jenis charnophen yang disembunyikan pelaku dibelakang rumahnya.

“Pelaku menyimpan barang bukti tersebut di perkebunan karet tak jauh dari belakang rumahnya,” ungkapnya.

Disebutkannya untuk jumlah barang bukti yang diamankan adalah tujuh box atau 700 butir charnophen, satu buah plastik warna hitam dan hijau, 10 lembar uang pecahan Rp 10.000 dan 1 lembar uang Rp 5.000.

Warga yang sehari-harinya sebagai petani ini dikenakan perkara mengedarkan sedia farmasi sebagaimana dimaksud pasa197 nomor 36 tahun 2009.

“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar