
Dua pelaku peredaran narkoba yang masih satu jaringan berhasil ringkus petugas gabungan dari Polsek Pugaan dan Satnarkoba Polres Tabalong, Senin (9/1) sore sekitar pukul 16.00 wita.
Pelaku yang diamankan, masing-masing Abdi Norkholis alias Abdi (22), warga Desa Jirak RT. 04 Kecamatan Pugaan dan Nasrullah (20), warga Desa Jirak RT. 05 Kecamatan Pugaan.
Dari tangan kedua pelaku berhasil didapatkan barang bukti berupa,
36 butir obat jenis carnophen merk Zenith, satu paket kecil serbuk bening yang diduga sabu-sabu seberat 0,22 gram, Hp dan uang tunai.
Informasi didapat, terungkapnya ulah kedua pelaku saat anggota Polsek Pugaan mendapatkan info bakal adanya transaksi narkoba jenis sabi-sabu yang dilakukan kedua pelaku.
Pendalaman pun dilakukan hingga akhirnya bisa mendeteksi kapan dan dimana transaksi akan dilakukan.
Dengan diback up anggota Satnarkoba Polres Tabalong, dipimpin Kapolsek Pugaan, Ipda Sutargo, petugas pun bergerak ke lokasi untuk melakukan penindakan.
Saat itulah petugas mendapati pelaku Nasrullah dan berhasil diamankan ke Polsek Pugaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan badan oleh 36 butir Zenith di dalam celana sebelah kanan pelaku dan di temukan plastik klip sebanyak 11 bungkus kemasan kecil bersamaan uang senilai Rp. 75 ribu serta satu buah Hp.
Melihat yang dapati bukan sabu, petugas pun tak mau menyerah begitu saja. Nasrullah terus dimintai keterangan dan urinenya diperiksa.
Setelah hasil urine menunjukan positif sabu, petugas pun terus melakukan pendalaman hingga akhirnya muncul nama Abdi yang menjadi pemasok sabu ke Nasrullah.
