Polres Hulu Sungai Utara, Polda Kalsel – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di depan sebuah Pondok yang beralamat di Jl. Amuntai- Kelua di Desa Tayur RT. Kecamatan Amuntai Utara, Kamis (5/9/2024).
Kasus pembunuhan terhadap korban A tersebut terjadi pada pada hari selasa tanggal 6 Agustus 2024 sekira pukul 12.45 Wita, Dalam rekontruksi tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres HSU AKP Teguh Kuatman, SH dengan menghadirkan tersangka yang didampingi – aksa Penuntut Umum dengan staff Penasehat Hukum ( RAMADHANI, S. H. ), Kasi Propam, Kbo Sat Reskrim, Kbo Sat Samapta, Kapolsek Amuntai Utara, Anggota Sat Reskrim, Anggota Sat Samapta, Anggota Sat Lantas, Anggota Sie Propam dan Anggota Polsek Amuntai Utara.
Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata, SH.,S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Huatman, SH mengatakan rekonstruksi tersebut memperagakan 34 adegan kasus pembunuhan terhadap korban A. Berawal Berawal pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekitar jam 21.00 wita disebuah pondok di Jl. Amuntai – Kelua Desa Tayur Rt.001 Kec. Amuntai Utara Kab.Hulu Sungai Utara (dibelakang rumah pelaku JD(31) alias APAR), korban A bercerita dengan pelaku sdr APAR yaitu “ aku ini sering keluar masuk penjara “ dan saat itu pelaku sdr APAR sudah merasa terpancing dengan kata kata dari korban tersebut.
Kemudian pada hari Selasa 06 Agustus sekitar jam 12.45 wita korban sdr ANSHARI datang lagi ke pondok tersebut dan bertemu lagi dengan pelaku sdr APAR, dan korban sdr ANSHARI mengatakan kepada pelaku sdr APAR yaitu “ Apa kamu lihat-lihat melotot ( apa ikam celeng – celeng ) “ kemudian pelaku sdr APAR mengatakan yaitu “ kamu mau mencoba saya ? ( ikam mentes aku kah ?) “ , kemudian korban sdr ANSHARI mengatakan lagi “ KALAU SAMA ORANG TIDAK MASALAH MELOTOT, KALAU SAMA SAYA JANGAN ( AMUN LAWAN ORANG MARAHA CELENG – CELENG, AMUN LAWAN AKU JANGAN ). Setelah selesai pembicaraan tersebut kemudian pelaku sdr APAR terpancing/tersinggung dan langsung mengambil parang yang terselip di samping pondokan kemudian langsung menebaskan ke korban sdr A dan di tepis dengan menggunakan tangan sebelah kiri yang menyebabkan bagian tangan korban luka terbuka lebar,
setelah itu korban mencoba menjauhi pelaku sdr APAR tapi kemudian korban kembali lagi menghampiri pelaku sdr APAR, setelah itu pelaku berinisial M(36) alias BANGKOK langsung mengambil parang yang terselip di samping gubuk sesaat itu juga langsung menebaskan kepada korban sebanyak dua kali yang pertama dibagian lengan sebelah kiri dan yang kedua di bagian leher, kemudian pelaku sdr APAR mengambil lagi pisau dapur dan menusuk korban lagi dipunggung sebelah kiri korban pd saat melarikan diri, setelah itu korban melarikan diri dari kejaran para pelaku yg kemudian korban ditemukan oleh saksi A(50) dalam keadaan luka dan berdarah tergeletak di depan rumahnya, kemudian saksi A(50) memberitahukan kepada relawan dan korban dibawa ke Rumah Sakit dan dinyatakan Meninggal dunia, atas kejadian tersebut kakak ipar korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Amuntai Utara.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres HSU AKP Teguh Kuatman, SH mengatakan rekonstruksi ini memberikan gambaran utuh tentang peristiwa pidana yang terjadi, sehingga membantu penyidik dan jaksa penuntut umum dalam membuktikan kebenaran, atas perbuatan korban di jerat dengan pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana dimaksud dalam pasal 338 dan atau 351 Subsider Pasal 338 K.U.H.Pidana jo pasal 351 ayat 3 K.U.H.Pidana dengan Ancaman hukuman masimal 15 tahun penjara “ Menghilangkan nyawa orang lain,” ujarnya.
Disampaikan Kasat bahwa kegiatan rekonstruksi ini digelar di TKP aslinya.
Adegan demi adegan diperankan secara rinci, dengan saksi-saksi dan peran pengganti yang memerankan peran masing-masing, Adegan yang melibatkan tersangka diperankan langsung oleh para tersangka. Proses ini berlangsung dengan pengamanan ketat dari personil Polres HSU, sehingga situasi tetap aman dan terkendali.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.