Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel – Pengunjung rumah sakit Dr TKP dibuat apes, lantaran pencuri ponsel beraksi, Sabtu (28/01/2023) pukul 03.19 Wita. Akibatnya dua teman pasien rumah sakit yang terletak di Jalan Sutoyo S No 408 tepatnya di RS Dr Soeharsono Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat mengalami kerugian sebesar Rp.12 Juta.
Ketika itu Rizkiyulida (35) sedang menunggu temannya yang sakit, Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu harus kehilangan Satu ponsel merk Realmi c17 warna biru metalik dan Rekaman CCTV. Sementara temannya Riski Amalia (25) juga raib Iphone 11 warna ungu.
Rizklyulida warga Jalan IR PH Noor Komplek Garuda Gang Pelangi No 33 RT 09 RW 03 Kelurahan Barabai Utara Kecamatan Barabai Kabupaten HST, bersama adiknya kemudian melaporkan pencurian itu.
Bermula ketika korban bersama dengan saksi sedang menunggu temannya yang sedang di rawat di rumah sakit Dr Soeharsono.
Saat mereka sedang istirahat tiba-tiba korban terbangun dari tidurnya karena ada mendengar suara langkah kaki seseorang.
Kemudian korban memeriksa barang miliknya yang diletakkan di sampingnya. Ia terkejut karena ponsel miliknya sudah tidak ada.
Termasuk juga beberapa surat-surat berharga yang berada di dalam dompet warna putih merk Guest.
Kemudian Korban membangunkan Amelia dan juga terkejut Iphone 11 warna ungu miliknya juga telah hilang.
Kapolsek Banjarmasin Barat melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza mengatakan, setelah melakukan penyelidikan pihak berhasil menemukan pencuri ponsel itu.
“Pelakunya berinisial SY alias YB (38) warga Jalan Tanjung Berkat RT 13 Kelurahan Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat,” sebutnya.
Sementara barang bukti (barbuk) yang ditemukan hanya ponsel Realmi yang ditemukan.
“Pelaku dibekuk di rumahnya di Jalan Tanjung Berkat Kelurahan Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat,
Selasa (14/2/2023) sore pukul 16.00 Wita. Kami dibackup Unit Jatanras Polresta Bjm,” sebut Iptu Firuza.
Kemudian pelaku dan Barang bukti digelandang ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses Hukum lebih lanjut. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 363 KUHP,” pungkasnya.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.