Polres Tabalong, Polda Kalsel – Satuan Rreskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K., bersama Unit Resmob Polda Kalsel dan Resmob Polda Kalteng mengamankan 2 orang pria berinisial IM (34) warga Kelurahan Sungai Miai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin dan MSR (29) warga Kelurahan Belitung Utara Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, Jumat (31/5/2024) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan hubungan antara pelaku IM dan MSR ini adalah teman dekat, pelaku IM diamankan disebuah rumah di Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah sedangkan pelaku MSR diamankan di sebuah rumah kost di Kelurahan Banjarmasin Timur Kota. Banjarmasin, Kalimantan Selatan dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH Pidana.
Berawal pada Kamis (2/5/2024) pelaku IM menyuruh pelaku MSR untuk merental sebuah mobil dengan imbalan sebesar 2 juta Rupiah, karena nama IM sudah dikenal “nakal” oleh para pemilik rental mobil di Banjarmasin.
Setelah mendapatkan mobil rental, MSR menyerahkan mobil rental kepada IM namun imbalan yang dijanjikan belum diserahkan oleh IM.
IM kemudian menawarkan mobil tersebut kemana-mana dan akhirnya menemukan calon pembeli / korban berinisial AS (42) warga desa Lasung Batu kecamatan Paringin kabupaten Balangan.Kalsel yang setelah terjadi tawar menawar disepakati dengan harga 173,5 juta Rupiah.
Pelaku mengatakan bahwa STNK dipegang istrinya dan BPKB diagunkan ke bank untuk jaminan pinjaman.
Korban menawarkan solusi dengan membayar sebagian dulu harga mobil dan mobil dipegang oleh korban serta pelunasan dilakukan setelah BPKB diserahkan kepada korban.
Ketika korban meminta identitas pelaku dan pelaku menyebutkan KTP juga dipegang Istrinya, yang ada hanya fotonya yang ternyata sebelumnya sudah diedit nama dan alamatnya. untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku bekerja di perusahaan pertambangan di Tabalong dan berdomisili di kelurahan Mabuun, lalu korban mengajak kerumahnya pelaku untuk meyakinkan.
Keduanya kemudian berangkat menuju Tanjung,Tabalong, untuk meyakinkan korban, pelaku singgah disebuah rumah kontrakan yang tidak diketahui siapa pemiliknya dan mengakui adalah rumah kontrakannya , pelaku kemudian menelpon seseorang, sebagian percakapan yang didengar korban, kunci rumah tersebut dibawa temannya.
Pelaku dan korban kemudian duduk diteras rumah tersebut dan melanjutkan transaksi jual beli dengan cara tunai dan dibuatkan bukti jual beli.
Setelah menyerahkan uang muka, korban dan pelaku berpisah, kemudian pada Senin (6/5/2024) siang, terjadi percakapan melalui pesan WhatsApp, korban mengatakan bahwa urusan STNK dan BPKB mobil sudah beres dan malamnya akan diantarkan beserta kunci cadangannya kepada pelaku.
Namun hingga keesokan harinya,pelaku tidak kunjung datang dan nomor kontaknya sudah tidak aktif lagi sehingga korban mulai merasa curiga bahwa dirinya tertipu.
Karena ada urusan lain, korban membawa mobil tersebut untuk transportasi namun sesampainya disebuah warung di Barabai, HST, ada seseorang yang mendekat sambil menelpon bahwa mobil sudah ditemukan bersama korban, seseorang tersebut ternyata utusan pemilik rental mobil yang sedang mencari mobil tersebut.
Korban dan pemilik mobil kemudian sepakat bertemu dan sama-sama membuat pernyataan saling bekerja sama untuk proses hukum mobil tersebut.
Atas kejadian tersebut,korban merasa dirugikan sebesar 73.5 juta Rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.
Saat ini pelaku IM dan pelaku MSR sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti berupa 1 buah mobil penumpang warna coklat metalik beserta STNK, 1 buah gawai warna hitam dan 1 lembar print out KTP Palsu atas Nama HS.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.