Polres Tapin, Polda Kalsel – Anggota Polres Tapin Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap seorang pemuda karena menyebar foto syur / vulgar mantan pacar ke sosial media.
“Tindakan tersebut dilakukan oleh pelaku karena sakit hati ditinggal nikah,” ujar Kapolres Tapin saat, Kamis (23/02/2023).
Pelaku A (22) dan korban SR (26), sebelumnya sempat menjadi sepasang kekasih selama dua tahun, namun kandas. Kini, kata dia, pemuda penjual durian itu dikenakan Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara.
“Pengancaman dilakukan sejak Januari lalu, motifnya ingin mengajak mantan pacar yang sudah menikah itu untuk kencan,” ujarnya.
Belajar dari kasus ini, Kapolres Tapin memberikan peringatan kepada seluruh perempuan untuk berhati-hati menjalin kasih, agar kasus serupa tidak terulang.
“Jangan memberikan foto-foto vulgar kepada pasangan,” ucap Kapolres Tapin.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono mengatakan kasus terkait UU ITE adalah yang pertama di Tahun 2023.
“Benar, ini kasus pertama. Saat kita tangkap kemarin, tidak ada perlawanan dari tersangka,” ujar AKP Haris Wicaksono.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.