Polisi Tangkap Pengedar dan Pengguna Sabu di Tanbu

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel – Satuan Resnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Simpang Empat, Batulicin, Sabtu (04/03/2023).

Keduanya ditangkap ditempat yang sama, dengan inisial MA (23) dan DK (29) di Jalan Karang Jawa Desa Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Saryanto, menjelaskan dari hasil pengungkapan ini pihaknya mengamankan dua pelaku ditempat yang sama.

“Dimana pelaku MA diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu, lalu satunya lagi DK merupakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” terang AKP Saryanto, Minggu (05/03/2023).

Menurutnya, penangkapan itu sendiri berawal dari informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti penyelidikan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tanbu, sekitar pukul 20.00 Wita.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti pada MA yakni 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 8,7 gram, 1 unit Handphone merk Realmi warna biru, 1 buah tas warna biru.

Selanjutnya, 1 buah sendok warna hitam, 2 bungkus plastik klip, 2 buah timbangan digital dan 1 buah palstik warna putih.

Sementara pada tersangka DK diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,07 gram, serta 1 buah dompet warna hitam.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanbu guna proses hukum lebih lanjut.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar