Polres Banjar, Polda Kalsel – Kepolisian Sektor Kertak Hanyar, Resor Banjar, mengamankan dua orang pemuda yang terlibat aksi tindak pidana pengeroyokan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 KUH Pidana, Minggu (25/4/2021).
Kejadian ini sempat viral dijejaring media sosial dalam sebuah video akibat aksi mereka di sebuah Cafe yang beralamat di Jalan A. Yani Km.7 Desa Kertak Hanyar II, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Kapolsek Kertak Hanyar Iptu Agung Kristanto, S.H., M.M. membenarkan kejadian tersebut.
“Iya benar, pada hari Minggu, sekira pukul 04.00 Wita dini hari, datang korban AF (23) melaporkan kasus pengeroyokan ini ke Piket Polsek Kertak Hanyar,” terang Iptu Agung.
“Setelah menerima laporan ini, kami langsung melakukan olah TKP dan melakukan Visum terhadap korban di RS Bhayangkara,” lanjut Iptu Agung.
Berdasarkan keterangan pihak Kepolisian, tindak pidana pengeroyokan ini terjadi berawal dari aksi salah satu pelaku yang saat itu duduk di meja disamping korban tiba-tiba melemparkan es batu kearah korban hingga terjadilah pemukulan secara bersama-sama terhadap korban.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami lebam di kepala bagian sebelah kiri, punggung pelapor terasa sakit, telinga sebelah kiri terasa bengkak dan sakit, bagian hidung terasa bengkak dan pergelangan tangan kiri dan kanan terdapat luka lecet akibat menahan melindungi kepala dari pukulan.
Hingga saat ini sudah dua orang pelaku yang berhasil diamankan yakni KA alias Ahong (23) dan R alias Madi (23).
“Dua orang pelaku dari total 14 pelaku yang dilaporkan sudah berhasil kami amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelas Iptu Agung.
“Sisa pelaku lainnya masih dalam proses penyelidikan, mohon do’anya semoga permasalahan ini bisa kami selesaikan secara adil,” pungkasnya.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto