Pelaku AS akhirnya berhasil dibekuk Unit Buser Polres Banjarbaru setelah menjadi buronan sekitar 1 bulan dalam kasus Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di Jl.Pangeran Suriansyah Ujung Kelurahan Mentaos Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru yang mana korban mengalami kerugian Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah).
Komplotan spesialis pencuri rumah kosong sebelumnya telah berhasil diamankan oleh Unit Buser Polres Banjarbaru sekitar 1 bulan lalu diantaranya adalah FS, HD, dan MNS merupakan Residivis Curat, sementara AB, MNR baru ikut serta melakukan perbuatan tersebut dan GA berperan sebagai penadah barang curian para pelaku.
Dalam waktu 90 hari komplotan tersebut telah melakukan pencurian sebanyak 11 kali diwilayah Banjarbaru, diantaranya, Perumahan Graha Citra sebanyak 1 kali, Perumahan Gt. Paring sebanyak 4 kali, TKP Jalan Amanah RO.Ulin sebanyak 1 kali, TKP Belakang SMP 5 Jalan Ambulung sebanyak 3 kali, TKP Jalan Guntung Paikat sebanyak 1 kali, TKP Belakang RSUD Idaman sebanyak 1 kali.
Dari tangan Pelaku diamankan 1 buah gunting besi dan linggis, 1 unit mobil Avanza sebagai sarana, 1 (satu) unit Roda 2 Honda Tiger Warna Hitam Silver, beberapa tabng gas dan puluhan barang elektronik diantara seperti TV, Kulkas, DVD, Laptop, mesin cuci dan rice cooker.
“Pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun dan pelaku Penadah dikenakan Pasal 480 ke 1, ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun,” ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, S.I.K., M.H melalui Kasubbag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati, S.Ap. (Polres Banjarbaru)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto