Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Polres Banjarbaru kembali mengamankan ratusan botol minuman keras (miras).
Penemuan ratusan botol miras ini bermula dari adanya laporan warga sekitar melalui aplikasi Cangkal Polres Banjarbaru.
Menanggapi keluhan masyarakat, Sat Samapta Polres Banjarbaru lantas bergegas menindaklanjuti, Minggu (05/02/2023) dinihari.
Dari hasil penelusuran kepolisian, ditemukan kios yang menjual ratusan miras dari berbagai jenis. Lokasinya di Jalan Karang Anyar 1, Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Utara.
“Ada 104 botol miras yang kami amankan dari kios tersebut,” ucap Kapolres AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru Kompol Tajudin Noor, Senin (06/02/2023) sore.
Atas penemuan itu, MY terpaksa menjalani tindak pidana ringan (tipiring). Hal ini berdasar pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.