Polres HST Ciduk Pemuda Jual Pil “JIN”

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Seakan jadi lahan mata pencarian baru, entah tergiur dengan keuntungan yang menjanjikan atau memang terpaksa karena kebutuhan hidup, seorang pemuda MN (28 tahun), warga Desa Palajau Rt.008/004 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), tertunduk lesu setelah diciduk oleh petugas kepolisian Polres HST yang diduga melanggar Pasal 197 jo 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Bermula dari informasi masyarakat bahwa MN sering mangkal dan standbay di parkiran Pasar Baru Keramat Barabai berjualan obat-obatan jenis carnophen/zenith, petugas kepolisian dari Satresnarkoba langsung mendalami serta melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.

Kemudian pada hari Selasa (26/7/2017) pukul 10.30 wita anggota gabungan Satuan Resnarkoba dengan anggota Jatanras berhasil menangkap MN yang sedang jualan obat carnophen/zenith dan menemukan barang bukti berupa 56 (lima puluh enam) butir obat carnophen/zenith, 1 (satu) buah dompet berisi uang tunai Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan 1 ( satu ) buah Hp merk Mito warna hitam.

Akibat perbuatannya tersebut tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres HST guna dilakukan penyidikan serta proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Mugi Sekar Jaya S.Sos, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba AKP Purnoto, S.H, menegaskan“sepertinya TSK sudah mempersiapkan dalam melakukan aksinya karena setiap keping obat sudah dibungkus dengan kertas koran dan penangkapan terhadap tersangka ini merupakan respon cepat terhadap maraknya peredaran obat-obatan terlarang yang sangat meresahkan masyarakat.

 

Penulis : Achmad Wardana – Humas Polres HST

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar