Polres HST Problem Solving Perkelahian Remaja

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Sesuai dengan arahan dari Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. bahwa Bhabinkamtibmas Polres HST wajib untuk melakukan tindakan penyelesaian masalah (problem solving) warga binaannya.

“Salah satu fungsi Bhabinkamtibmas sesuai dengan Pasal 26 Perkap No 3 Tahun 2015 adalah melaksanakan kunjungan atau sambang kepada masyarakat untuk mendengarkan keluhan warga masyarakat tentang permasalahan Kamtibmas dan memberikan penjelasan serta penyelesaiannya, memelihara hubungan silaturahmi/persaudaraan,” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H.

Menyikapi arahan dari Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H., maka para Bhabinkamtibmas selalu hadir ditengah – tengah masyarakat. Seperti yang dilakukan oleh Bripka Fahriansyah Bhabinkamtibmas Desa Murung Taal bertempat di Kantor Pambakal Desa Bangkal, Bripka Fahriansyah yang di dampingi oleh aparat Desa Bangkal mendamaikan 7 (tujuh) orang remaja yang terlibat perkelahian, Rabu (28/3/2018) pukul 16.00 Wita.

Perkelahian ketujuh remaja tersebut dipicu saat korban M. Kopiyani (15) warga Panti Asuhan Muhammadiyah Barabai Kewl. Barabai Darat ini dipalak oleh 6 temannya yang masing – masing berinisial (15), NR (15), F (15), RY (15) dan MRN (15). Namun oleh korban, keenam pelaku tersebut tidak diberinya uang.

Karena kesal tidak memberi uang oleh korban, para pelaku mencegat korban waktu pulang sekolah dan membawanya ke belakang mesjid yang dekat sekolah Sanawiyah Mualimin. Ditempat tersebut, korban dipukuli beramai – ramai oleh keenam pelaku hingga korban tidak sadar diri (pingsan) dan dibawa ke RSUD H. Dhamanhuri Barabai. Untuk korban dan pelaku masih dibawah umur serta masih sekolah.

Menanggapi permasalahan yang dialami warganya dan supaya jangan sampai menimbulkan permasalahan yang lebih berat maka Bripka Fahriansyah bersama sama aparat Desa Bangkal memberikan pendekatan kepada pihak korban dan pelaku serta memanggil orang tua dari 7 (tujuh) remaja tersebut dan pihak sekolah. Mengingat korban dan para pelaku masih dibawah umur dan berstatus masih pelajar, maka permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

“Dengan disaksikan oleh Kepala Desa Bangkal, Babinsa, tokoh masyarakat dan orangtua dari pihak korban dan pelaku, pihak korban dan pelaku bersepakat untuk menyelesaikan permasalah ini dengan kekeluargaan dengan menandatangani surat perjanjian perdamaian,” kata Kapolres HST.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. mengapresiasi kegiatan para Bhabinkamtibmas dalam memecahkan permasalahan yang ada di desa binaanya.

“Kegiatan problem solving yang dilakukan Bhabinkamtibmas tersebut merupakan penyelesaian masalah secara kekeluargaan dan tidak sampai ke jalur hukum dengan mempertimbangkan status korban maupun pelaku yang masih pelajar supaya tidak menjadi masalah dikemudian hari,” ungkap Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar