Polres HSU Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Hulu Sungai Utara, Polda Kalsel – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh dua pelaku pria berinisial M (33) alias Umbul dan AH (49). Keduanya berhasil diamankan pada hari Senin 9 September 2024, di sebuah rumah yang terletak di Jalan Lambung Mangkurat, Desa Palampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, Kamis (12/9/2024).

Berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi Transaksi jual beli Narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Lambung Mangkurat Desa Palampitan Hilir Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU milik M (33), atas dasar informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Sutargo, S,H., M.M. melakukan patroli monitoring di sekitar rumah tersebut, kemudian melakukan penggrebekan dan diamankan 2 orang laki-laki di dalam kamar, setelah berhasil diamankan maka dilakukan penggeledahan rumah maupun badan dan pakaian dengan disaksikan Ketua RT Setempat.

Dalam proses penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 paket narkotika jenis Sabu seberat 1.18 gram yang dimiliki oleh M, 1 paket narkotika jenis Sabu seberat 0.40 gram yang dimiliki oleh AH, Berbagai alat konsumsi narkotika, Uang tunai sebesar Rp. 2.200.000,- dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio.

Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata, SH., S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba HSU AKP Sutargo dalam pernyataannya, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan koordinasi tim. “Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait kasus ini. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas penyalahgunaan narkotika demi terciptanya lingkungan yang sehat dan aman,” ujar Kasat Resnarkoba.

Kepolisian telah mengambil langkah-langkah penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pelaku, serta gelar perkara guna proses hukum yang lebih lanjut. Kedua pelaku akan dituntut sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Polres HSU terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh masyarakat. Kami mengajak seluruh pihak untuk mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika demi masa depan yang lebih baik.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar