Polres Hulu Sungai Utara, Polda Kalsel – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika. Kali ini, tersangka berhasil diamankan berikut dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu.
Tersangka yang diamankan yaitu S (51) warga Desa Hilir Mesjid Rt.001 Kecamatan Sungai Tabukan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi F, S.I.K. melalui Kasat Narkoba Iptu Ahmad Wijono Djati, S.H., Selasa (31/01/2023) mengatakan pihaknya kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika. Tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.
“Kasus ini dapat diungkap pada tanggal 29 Januari 2023 pukul 15.30 Wita, di dalam sebuah rumah yang beralamatkan Desa Banua Hanyar Rt.02 Kecamatan Sungai Tabukan Kabupaten Hulu Sungai Utara,” jelas Kasat Resnarkoba Iptu Ahmad Wijono Djati.
Pengungkapan kasus bermula ketika petugas dari Satresnarkoba melakukan observasi dan pemantauan di lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi Narkoba.
“Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut lalu di dapati dibawah kasur sebanyak 4 paket dan 2 paket lainnya di selipkan di divan untuk sandaran kepala,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 6 (Enam) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 1.46 gram berat bersih 0.32 gram.
Selain itu, diamankan juga 2 (Dua) Plastik piper klip, 1 (Satu) buah Handphone merk Nokia 105 TA-1174 serta Uang tunai sebesar Rp. 582.000,- (Lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres HSU untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.
