Polres Hulu Sungai Utara, Polda Kalsel – Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara (Polres HSU) sukses membongkar kasus cyber crime yakni illegal akses mengambil alih akun Instagram milik orang lain dengan tanpa hak.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Widodo Saputro, Selasa (15/2/2022).
“Iya benar, satu tersangka berinisial M (27) warga Desa Sungai Durait Hulu sudah kita amankan,” ungkap Kasat Reskrim.
Ia mengatakan, kejadian itu berawal saat korban yang berinisial L (25) membuka akun Instagramnya “Risna David“ miliknya pada hari Jum’at 11 Februari 2002 pukul 08.00 Wita, dan melihat beberapa postingan foto korban dan tersangka berdua yang kemudian postingan itupun dihapus korban.
Lalu korban menghubungi tersangka lewat aplikasi WhatsApp untuk menanyakan apa maksud memposting foto-foto tersebut. Tersangka pun menjawab karena sakit hati, dan sekita pukul 13.30 Wita, korban sudah tidak bisa membuka lagi akun Instagramnya tersebut, karena kata sandinya telah diganti.
Hal itu pun kemudian disampaikan korban kepada saksi berinisial B (25) untuk membantu membuka Instagramnya. Upaya itu pun berhasil, dimana korban kembali bisa membuka dan melihat postingan 3 buah foto korban dan tersangka, salah satu photonya menampakkan posisi korban berpelukan tanpa kerudung dan hanya mengenakan pakaian dalam.
Korban pun kembali menghubungi tersangka dan meminta untuk menghapus foto-foto tersebut namun tersangka permintaan korban itu pun diindahkan oleh tersangka dengan alasan korban masih dengan pacar barunya.
Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan terlebih akun miliknya diambil alih oleh pelaku serta memposting foto-foto tanpa seizi korban, hingga akhirnya korban pun melaporkan pelaku ke Polres HSU guna proses lebih lanjut.
Kini pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan petugas, barang bukti itu antara lain lembar screenshoot akun “Risna David”, 1 unit telepon genggam merk OPPO type A31 warna hitam dan Record Chat Aplikasi WhtasApp.
Petugas pun menjerat pelaku dengan Pasal 46 ayat (3) jo Pasal 30 ayat (3) dan/atau Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto