Polres Hulu Sungai Utara, Polda Kalsel – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Jatanras Polres HSU Polda Kalsel diback up Unit Jatanras Polres Kapuas Polda Kalteng, pada hari Rabu 09 Februari 2022 pukul 11.00 Wita, ditemukan barang bukti 1 buah sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam dengan Nopol : DA 6648 WJ di Kelurahan Selat Barat Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng.
“Rabu petugas kami berhasil menangkap pelaku Curanmor berinisial A (25) yang berprofesi sebagai Nelayan, warga Desa Bararawa Rt. 03 Kecamatan Paminggir Kabupaten HSU,” kata Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K., M.H. diwakili Kasat Reskrim Iptu Widodo Saputro, Jum’at (11/2/2022).
Dia menjelaskan, menurut keterangan dari korban, pada hari Minggu (14/2/2021) pukul 09.00 Wita, saat berada di Pelabuhan Dermaga Danau Panggang, pelaku A (25) menghampirinya dan menanyakan ”Maukah korban mengantarkan pelaku ke Amuntai tepatnya di Kota Raja”, dan dijawab oleh korban ”Bisa saja dengan ongkos Rp. 80.000,-“.
Jawaban korban itu pun disanggupi oleh tersangka dengan menjawab ”Gampang saja” hingga akhirnya ada kesepakatan kedua belah pihak untuk berangkat.
Namun di tengah perjalanan pengantaran, korban diperintahkan berhenti oleh tersangka tepatnya di Jalan Sungai Malang, dan setelah berhenti pelaku meminjamkan Sepeda Motor korban dengan alasan untuk membeli rokok, hingga motor tersebut telah berpindah tangan.
Sekitar kurang lebih 1 jam, tersangka yang meminjam motor korban dan meninggalkan korban pun tak kunjung datang tepatnya di Jalan Sungai Malang.
Atas kejadian tersebut korban yang mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- itu pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres HSU guna penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk barang bukti dibawa ke Polres HSU, sementara Pelaku saat ini sedang menjalani proses hukuman di LP Kapuas (Kalteng) dengan kasus Penggelapan dan atau Penipuan,” jelas Iptu Widodo.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku pun dikenakan Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto