Polres HSU Tangka 2 Pelaku Judi Togel di Amuntai

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Hulu Sungai Utara, Polda Kalsel – Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengungkap praktik perjudian jenis togel (toto gelap) di Terminal Pasirmas, Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU.

Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Resmob Polres Hulu Sungai Utara, Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 21.00 WITA.

Dua orang pelaku, yakni AY alias YU (56) warga Desa Tambalangan Kecamatan Amuntai tengah dan RK alias Ul (46) warga kelurahan antasari diamankan dalam penangkapan tersebut. Kedua pelaku mengakui telah melakukan aktivitas perjudian togel melalui situs “SHIO KAMBING”.

Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata, S.H., S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Krismandra Natalis mengatakan, sejumlah barang bukti disita berupa 1 unit handphone Android, uang tunai Rp. 41.000, 1 lembar struk bukti transfer ATM BRI, 1 buku tabungan BRI beserta kartu ATM, serta kertas berisi catatan angka tebakan togel.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

”Pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 25 juta,” ujarnya.

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar