Polres Kotabaru Gencar Berantas Peredaran Miras

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Petugas Polsek Pulau Laut Utara Polres Kotabaru mengamankan seorang warga berinisial I bin Rusli (38), warga Jalan Titian Beringin Rt.06 Desa Rampa Pulau Laut Utara Kotabaru.

Yang bersangkutan diamankan terkait peredaran minuman keras (Miras), dan berhasil ditangkap, Minggu (6/5/2018) pukul 11.30 wita.

Dalam penangkapan ini petugas menemukan Barang bukti miras jenis Whisky alkohol 40 persen sebanyak 11 botol yang disimpan diteras rumah dan ditutupi karung plastik.

Atas perbuatannya itu kini Pelaku dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengaturan dan peredaran minuman keras (Miras). (Polres Kotabaru)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar