Polres Banjar Ungkap Pembobolan Dua Mesin ATM

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Tim Reskrim Mobile (Resmob) Polres Banjar berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pelaku pembobol Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank BNI dan BRI yang terletak di Klinik Insan Mulia, Jalan Sekumpul Ujung, Kecamatan Martapura.

Aksi membongkar mesin ATM dengan cara manual ini sukses digulung petugas, sebelum pelaku berhasil menguras seluruh isi mesin tersebut.

Gerak  cepat Tim Resmob Polres Banjar ini berkat teknologi terpadu yang dimiliki Polres Banjar berupa ruang panic bottom, sehingga seluruh gerak gerik pelaku kejahatan mudah terpantau.

Usaha pelaku FT, warga Kampung Melayu, Kecamatan Martapura Timur, yang berusaha membongkar ATM tersebut bermoduskan dengan mengecek saldo, setelah sepi baru beraksi.

Naas, sekitar 1 jam berusaha mempereteli mesin tersebut, Tim Resmob Polres Banjar langsung datang mengamankan pelaku.

“Pelaku kita amankan Jum’at dini hari sekitar pukul 02.00 wita. Memang ada gerak gerik mencurigakan dari pelaku. Sehingga Tim yang standby di tempat khusus langsung bergerak,” kata Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete, S.H., S.I.K., M.H. dalam Konferensi Pers di Mapolres Banjar, Senin (7/5/2018) siang.

Kapolres Banjar menambahkan usaha kejahatan tersebut mengakibatkan dua mesin mengalami rusak parah, dan sampai hari ini tempat kejadian masih di pasang garis Polisi.

Usaha itu untuk memberikan informasi kepada warga agar tidak menggunakan mesin tersebut karena masih mengalami kerusakan.

”Segera setelah ini kami akan berkoordinasi dengan dua Bank pemilik ATM agar pelayanan di sana tetap jalan. Karena, dua mesin ATM tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan letaknya sangat strategis,” tegas Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete, S.H., S.I.K., M.H. atau yang lebih akrab disapa Netty Boy.

Netty Boy meyakinkan bahwa Polres Banjar menjamin keamanan seluruh aset vital yang dibutuhkan masyarakat secara luas.

”Masyarakat silakan melapor bila menemukan kejadian. Kami siap melayani dan memberikan rasa aman,” tukasnya sembari menerangkan bahwa tersangka yang berhasil diciduk dikenakan pasal 363 yaitu pencurian dengan pemberatan yang diancam pidana penjara paling lama lima tahun. (Polres Banjar)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar