Polres Tabalong, Polda Kalsel – Seperti yang kita ketahui bersama, perjudian adalah ilegal di Indonesia, dan Polisi mengambil tindakan serius untuk mengatasi masalah ini.
Satuan Reskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K bersama Polsek Muara Uya yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Ahmad Misno mengamankan seorang pria berinisial AF (45) warga Desa Santuun Kecamatan Muara Uya kabupaten Tabalong, Rabu (8/5/2024) dini hari.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan bahwa maraknya permainan Judi Togel Online dilingkungan membuat warga khawatir hal ini dapat menyebabkan rusaknya mental dan masalah keuangan melaporkan hal tersebut kepada Polisi.
Mendapat laporan tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku AF disebuah Warung depan rumahnya dan saat ditanyakan pelaku mengakui perbuatannya sebagai bandar nomor tembakan togel.
Pelaku AF diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP AN. Pelaku AF, 1 buah Gawai warna biru malam dan uang tunai sejumlah 890 ribu Rupiah serta 3 lembar potongan kertas Rekapan angka / nomor togel.
Kita harus memahami bahwa perjudian online bukanlah solusi untuk masalah keuangan kita atau cara menghasilkan uang dengan cepat. Ini adalah aktivitas berbahaya yang dapat menghancurkan hidup kita dan orang-orang di sekitar kita.
Penting juga untuk waspada dan melaporkan segala dugaan aktivitas perjudian ilegal kepada pihak berwajib.
Pentingnya bekerja sama dan komunikasi antara warga dan polisi untuk memberantas masalah ini dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua orang.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.