Polres Tanah Laut Tangkap Kurir Sabu Asal Jorong

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Tanah Laut, Polda Kalsel – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut berhasil menangkap seorang pelaku peredaran gelap narkotika. Pelaku yang diketahui bernama AR alias Adul ditangkap karena terbukti memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai bahwa AR alias Adul memiliki narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Tanah Laut segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di pinggir Jalan A. Yani, Kecamatan Jorong.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian, yang turut disaksikan oleh warga setempat, polisi berhasil menemukan dua paket sabu beserta barang bukti lainnya. Berdasarkan hasil interogasi awal, AR mengaku bahwa dirinya diperintah oleh seorang bernama HU, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk mengantarkan narkotika tersebut dari Desa Muara Kintap menuju sebuah jembatan di pinggir jalan A. Yani Kecamatan Jorong.

Kapolres Tanah Laut, AKBP M. Junaeddy Johhny, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Tanah Laut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanah Laut demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Kami juga berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika yang meresahkan masyarakat,” ujar AKBP Junaeddy.

Pihak kepolisian kini tengah mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang terkait dengan jaringan peredaran narkotika tersebut, khususnya HU yang saat ini masih dalam pengejaran. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika kepada pihak berwenang. “Kepada tersangka AR dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutur Kapolres.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar