Polres Tanbu Lakukan Pengecekan Senpi Non Organik

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel – Polres Tanah Bumbu (Tanbu) melakukan pengecekan rutin dan berkala senjata api (Senpi) sebagai bentuk tanggung jawab dan pengawasan pengendalian sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan pengawasan dan pengendalian senjata api non organik Kepolisian Negara Republik Indonesia / Tentara Nasional Indonesia untuk kepentingan beladiri.

Untuk memiliki senjata api harus memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur / proses perizinan yang sangat ketat dan sangat selektif (sesuai Perkap) dalam hal ini Polri tidak sembarangan memberikan izin dalam pemilikan senjata api.

Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo S.I.K. melalui Kasat Intelkam Iptu Eko Winarno mengatakan pengawasan dan pengendalian senjata api non organik harus sesuai Perkap (Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indoesia), sehingga tidak secara sembarangan melakukan pinjam pakai senpi non organik.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar