Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tanah Bumbu melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Kamis (16/02/2023) pukul 13.00 Wita di Ruang Sat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu.
Pemusnahan barang bukti dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu Iptu A. Denny Juniansyah, S.Tr.K., S.Ik. diwakili Ps. Kanit Sidik Sat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu Aiptu Muhdian Noor, dihadiri Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Jaksa Muda Yandi serta para pelaku tindak pidana narkoba itu sendiri.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender di campur sabun deterjen kemudian dibuang ke dalam closet.
Aiptu Muhdian Noor mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan sesuai petunjuk Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu harus dilakukan pemusnahan dengan surat sita prekursor apabila berat barang bukti narkotika jenis sabu diatas 1 gram, yang dilakukan secara berkala bila menangani perkara yang mana barang bukti narkotika tersebut lebih dari 1 gram.
“Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah 1,05 gram narkotika jenis sabu milik tersangka SK dan 1,09 gram narkotika jenis sabu milik tersangka RS,” tambah Aiptu Muhdian Noor.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.