Polres Tanbu Tangkap Pengedar Sabu Warga Pelita

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel – Satuan Resnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan MI (33) warga Jalan Insgub, Gang Pelita II, RT 010, RW 004, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).

MI (33) yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika ini diamankan saat berada dijalan Raya Batulicin, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Selasa (23/05/2023) pukul 18.00 WITA.

Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo, S.I.K. melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tanbu.

Hingga akhirnya petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, empat paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,05 gram, satu unit handphone merk Vivo warna gold, satu buah timbangan digital.

”Selain itu, ada satu buah kotak cotton bud warna pink, satu buah kotak rokok merk Sampoerna warna hijau, satu buah kantong keresek warna merah, dua buah sendok plastik sabu, serta satu lembar tisu,” ujar Iptu Jonser Sinaga.

Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti yang disita dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar