Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel – Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin semakin gencar menindak pemotor menggunakan knalpot brong dan balapan liar dalam beberapa waktu belakangan ini. Seperti razia yang terjadi pada hari Minggu (13/03/2023) tadi, sebanyak 28 unit kendaraan yang memakai knalpot brong ditilang. Rata-rata motor yang ditilang jenis matik.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Banjarmasin Iptu Indra Permadi mengatakan mereka yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas. “Sesuai arahan pimpinan, untuk knalpot brong ditilang (motor ditahan, red) minimal 2 minggu. Balapan liar satu bulan (motor ditahan, red) untuk proses persidangan,” tegasnya.
Penahanan motor ini sebagai langkah antisipasi maraknya balapan liar setidaknya menjadi shock therapy bagi para pembalap liar yang kerap menjadikan Jalan A Yani sebagai arena adu kecepatan.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.