Polresta Banjarmasin melaksanakan Konferensi Pers/Press Conference pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis Shabu dan Pil XTC/Ineks, Selasa (24/4/2018) bertempat di ruang Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs.Sumarto, M.Si. didampingi Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto S.H., S.I.K., M.I.K dan Kompol H.M Uskiansyah S.E., M.M. dan Kasubbag Humas Polresta Banjarmasin Iptu Irkamni.
Dalam kesempatan itu selain menghadirkan 4 (empat) orang tersangka yang berhasil diamankan turut juga disita barang bukti Shabu seberat 223,99 Gram dan Pil Extacy / ineks sebanyak 298 Butir.
Pengungkapan kasus narkoba ini sebagai bentuk keseriusan Polresta Banjarmasin pada umumnya dalam memberantas peredaran barang haram narkoba diwilayah hukum Polda Kalimantan Selatan.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs.Sumarto M.Si menghimbau kepada masyarakat untuk jangan takut memberikan informasi kepada kepolisian, karena pihaknya akan melindungi, menjaga dan menjamin keselamatan masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Diharapkan ini dapat menjadi peringatan kepada pelaku dan pengguna narkoba lain untuk segera berhenti, karena Polresta Banjarmasin Polda Kalimantan Selatan akan menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba yang telah ditetapkan sebagai musuh negara,” tegas Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs.Sumarto M.Si. (Polresta Banjarmasin)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto