Satu Minggu Beraksi, Pemuda Pengedar Obat Daftar G Ditangkap Sat Resnarkoba Polres HSS

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Peredaran obat keras yang sudah ditarik dari peredaran seakan tidak ada habisnya. Terbukti dengan selalu adanya oknum warga yang tertangkap memperjualbelikan obat terlarang tersebut. Kali ini warga Jalan Singakarsa Kelurahan Kandangan Barat Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres HSS, Senin (23/4/2018) sore.

MZ, pemuda berumur 25 tahun tersebut ditangkap dirumahnya saat sedang santai menikmati sore. Dari hasil pemeriksaan terhadap MZ ditemukan barang bukti berupa obat Carnophen dan uang hasil penjualan. Carnophen sebanyak 60 butir tersebut ditemukan didalam helm milik MZ yang diletakkan diruang tamu rumahnya.

Pemuda yang sehari-hari bekerja dipencucian kendaraan bermotor tersebut mengaku baru satu minggu mengedarkan obat tersebut. “Awalnya saya mengkonsumsi sendiri, ada teman yang minat ya saya jual,” ucap MZ kepada pihak kepolisian, Selasa (24/4/2018) pagi.

Akibat ulahnya tersebut MZ terancam melanggar pasal 197 Jo 196 No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “MZ saat ini kami tahan dirutan Polres HSS, saat ini kasusnya sudah masuk tahap penyidikan,” ucap Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko, SIK melalui Kasubbag Humas Iptu H. Gandhi Ranu S. (Polres HSS)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar