Polresta Banjarmasin Tangkap Kurir Sabu

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel – Seorang kurir sabu inisal PD (38) diciduk jajaran Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Jumat (03/02/2023).

PD diamankan oleh petugas saat berada dirumahnya yang beralamat jalan Veteran, Gang V Sejati, Rt 23, Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko mengungkapkan, saat digeledah petugas berhasil mengamankan pelaku dan juga barang bukti.

“Dari pengeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 paket sabu-sabu dengan berat 7,39 gram, 1 buah timbangan digital, dan 2 pak plastik klip,” ungkapnya, Rabu (08/02/2023).

Dijelaskan lebih lanjut dari pengakuan pelaku barang bukti tersebut merupakan milik orang lain.

“Untuk pelaku hanya bertugas mengambil, menyimpan, dan mengantar barang bukti tersebut,” kata Kompol Mars Suryo.

Selanjutnya, pelaku dan juga barang bukti tersebut diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 ayat ( 2 ) Sub 112 ayat ( 2 ) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar